Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Gema 77-78 Nilai Ada 'Orang Kuat' Di Balik Abu Janda

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis pergerakan Mahasiswa atau Gerakan Mahasiswa (Gema) 1977-1978 menaruh harapan besar kepada Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk menciptakan hukum berkeadilan, tidak tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Kami sangat sepakat terhadap janji saudara Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Untuk itu pula, Kapolri harus benar-benar bertindak dengan menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law," kata Gema 77-78 dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Dari catatan Gema 77-78, ketidakadilan dalam penegakan hukum selama ini banyak terjadi --jika pelanggaran dilakukan oleh pendukung kekuasaan tidak diproses dan terkesan dibiarkan. Misalnya, beberapa buzzer dan atau influencer di media sosial untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama --terutama ulama agama Islam namun sama sekali tidak diproses atau tersentuh oleh hukum.


Bahkan beberapa buzzer, sebut saja Denny Siregar dilaporkan sebuah pesantren di Tasikmalaya yang sampai sekarang belum diproses.

Kemudian Abu Janda, yang telah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali. Penghinaan Bendera Tauhid LPNo.TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus; Pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi. LP No.LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM; Menghina Agama Islam. LPNo.STTL/572/XII/2019/BARESKRIM; Dilaporkan Sultan  Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II. LPNo.STTp/351/VII/2020; Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai LPNo.STTL/30/I/2021/Bareskrim dan unggahan status Islam Arogan. LP No.LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.

Dari keenam laporan polisi tersebut, baru dua laporan-- yang setidaknya ditunggu publik bahwa polisi mampu menegakan hukum kepada Abu Janda alias Permadi Arya itu. Yakni dugaan menghina Islam dan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Kami berpendapat, Permadi Arya tidak bertindak untuk dan atas dirinya sendiri.  Ada  kesan, ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai “pembina/orang kuat” di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum. Hal tersebut seolah  menyebabkan berbagai laporan atasnama Permadi  Arya tidak/belum diproses, yang  karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum," demikian Gema 77-78.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya