Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Gema 77-78 Nilai Ada 'Orang Kuat' Di Balik Abu Janda

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis pergerakan Mahasiswa atau Gerakan Mahasiswa (Gema) 1977-1978 menaruh harapan besar kepada Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk menciptakan hukum berkeadilan, tidak tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Kami sangat sepakat terhadap janji saudara Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Untuk itu pula, Kapolri harus benar-benar bertindak dengan menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law," kata Gema 77-78 dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Dari catatan Gema 77-78, ketidakadilan dalam penegakan hukum selama ini banyak terjadi --jika pelanggaran dilakukan oleh pendukung kekuasaan tidak diproses dan terkesan dibiarkan. Misalnya, beberapa buzzer dan atau influencer di media sosial untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama --terutama ulama agama Islam namun sama sekali tidak diproses atau tersentuh oleh hukum.

Bahkan beberapa buzzer, sebut saja Denny Siregar dilaporkan sebuah pesantren di Tasikmalaya yang sampai sekarang belum diproses.

Kemudian Abu Janda, yang telah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali. Penghinaan Bendera Tauhid LPNo.TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus; Pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi. LP No.LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM; Menghina Agama Islam. LPNo.STTL/572/XII/2019/BARESKRIM; Dilaporkan Sultan  Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II. LPNo.STTp/351/VII/2020; Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai LPNo.STTL/30/I/2021/Bareskrim dan unggahan status Islam Arogan. LP No.LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.

Dari keenam laporan polisi tersebut, baru dua laporan-- yang setidaknya ditunggu publik bahwa polisi mampu menegakan hukum kepada Abu Janda alias Permadi Arya itu. Yakni dugaan menghina Islam dan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Kami berpendapat, Permadi Arya tidak bertindak untuk dan atas dirinya sendiri.  Ada  kesan, ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai “pembina/orang kuat” di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum. Hal tersebut seolah  menyebabkan berbagai laporan atasnama Permadi  Arya tidak/belum diproses, yang  karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum," demikian Gema 77-78.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya