Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Gema 77-78 Nilai Ada 'Orang Kuat' Di Balik Abu Janda

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis pergerakan Mahasiswa atau Gerakan Mahasiswa (Gema) 1977-1978 menaruh harapan besar kepada Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk menciptakan hukum berkeadilan, tidak tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Kami sangat sepakat terhadap janji saudara Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Untuk itu pula, Kapolri harus benar-benar bertindak dengan menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law," kata Gema 77-78 dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Dari catatan Gema 77-78, ketidakadilan dalam penegakan hukum selama ini banyak terjadi --jika pelanggaran dilakukan oleh pendukung kekuasaan tidak diproses dan terkesan dibiarkan. Misalnya, beberapa buzzer dan atau influencer di media sosial untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama --terutama ulama agama Islam namun sama sekali tidak diproses atau tersentuh oleh hukum.


Bahkan beberapa buzzer, sebut saja Denny Siregar dilaporkan sebuah pesantren di Tasikmalaya yang sampai sekarang belum diproses.

Kemudian Abu Janda, yang telah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali. Penghinaan Bendera Tauhid LPNo.TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus; Pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi. LP No.LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM; Menghina Agama Islam. LPNo.STTL/572/XII/2019/BARESKRIM; Dilaporkan Sultan  Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II. LPNo.STTp/351/VII/2020; Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai LPNo.STTL/30/I/2021/Bareskrim dan unggahan status Islam Arogan. LP No.LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.

Dari keenam laporan polisi tersebut, baru dua laporan-- yang setidaknya ditunggu publik bahwa polisi mampu menegakan hukum kepada Abu Janda alias Permadi Arya itu. Yakni dugaan menghina Islam dan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Kami berpendapat, Permadi Arya tidak bertindak untuk dan atas dirinya sendiri.  Ada  kesan, ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai “pembina/orang kuat” di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum. Hal tersebut seolah  menyebabkan berbagai laporan atasnama Permadi  Arya tidak/belum diproses, yang  karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum," demikian Gema 77-78.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya