Berita

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar/Net

Politik

Bupati Boltim: Bawaslu Ada Dua Jenis, Tidak Paham Aturan Atau Ikut Bermain

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dari jajaran penyelenggara Pemilu yang ada saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai menjadi lembaga yang paling lemah.

Indikatornya, saat dilakukan rekapitulasi suara baik di tingkat desa maupun kabupaten dan provinsi, Bawaslu tak lebih dari sekadar penonton.

"Bawaslu itu harus jadi wasit. Wajib melakukan rekapitulasi semua tingkatan. Jadi jika ada perdebatan antara pihak Bawaslu punya data. Justru Bawaslu tidak punya data apa-apa. Saat ada perdebatan antara para saksi calon malah Bawaslu melempar semuanya ini menjadi ranah KPU. Lho ini bagaimana?" tanya Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, Selasa (2/2).


Menurut Sehan, kerja Bawaslu Boltim hanya menjaga-jaga saja. Padahal, seharusnya Bawaslu tahu betul data-data pemilih. Orang-orang yang hanya menggunakan surat kependudukan dari Dukcapil yang menggunakan KTP harus diawasi, agar jangan sampai transfer orang.

"Seperti di Boltim sekitar 1.400-an itu mendapat surat keterangan kependudukan dua hari menjelang pemilu. Dan itu orang tidak jelas, tidak menggunakan KTP, seharusnya diawasi Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut Sehan mengatakan, KPU juga memiliki kelemahan menggunakan data tidak akurat. Hal ini menjadi buang-buang anggaran.

"Coba dihitung per kepala berapa anggarannya. Cukup mengambil data dari pemerintah daerah lewat Dukcapil. Tidak usah buang anggaran. Tidak akurat. Bayangkan saja di Boltim sekitar 400-an tidak tercatat," ujarnya.

Sehan juga menilai ada dua tipe Bawaslu. Pertama yang tidak paham aturan tapi jadi pengawas, yang kedua turut main. Seharusnya itu yang harus dibenahi di dalam UU pemilihan kepala daerah.

Tegas Sehan, Bawaslu di beberapa daerah minta duit negara miliaran tapi tidak ada hasilnya.

"Jadi ada beberapa daerah Bawaslunya cukup bagus. Tapi banyak juga Bawaslu yang menjadi pemain dan tidak paham aturan. Tidak punya kemampuan dalam menjalankan amanat undang-undang," terangnya.

Sehan pun meminta untuk memilih anggota Bawaslu yang benar, jangan orang-orang yang tidak paham aturan.

"Banyak laporan-laporan pelanggaran dari para kandidat tidak ditindaklanjuti. Ini kan cuma dua, Bawaslu tidak paham aturan, tidak punya ketegasan atau turut bermain," cetusnya.

Sehan pun kemudian mengungkapkan lemahnya kinerja petugas Bawaslu berdasarkan pengalamannya ketika menjadi saksi langsung sebagai ketua partai dan kandidat pada Pemilu 2019.

"Saya keberatan dengan pembukaan kotak suara di kecamatan. Saya minta Bawaslu untuk memutuskan bahwa kotak suara tidak boleh dibuka. Malah Bawaslunya planga plongo, katanya itu terserah KPU," ungkapnya.

Padahal itu, tegas Sehan, sudah diatur dalam UU KPU No 7 kemudian di dalam keputusan tentang alat-alat kebutuhan Pilwali dan Pilgub sudah diatur. Kalau sampai gemboknya dibuka itu tidak sah.

"Seharusnya, Bawaslu paham hukum dan jujur. Money politic di mana-mana, Bawaslu diam," tambahnya.

Terkait perubahan UU Pilkada, Sehan menyarankan kepada pemerintah yang harus dipikirkan adalah posisi Bawaslu. Jika kinerja Bawaslu itu baik, tidak sampai ada gugatan ke MK.

Banyaknya gugatan ke MK, menurut Sehan, karena Bawaslu tidak bekerja. Bawaslu diberi kewenangan untuk komitmen memutuskan sengketa baik di tingkat PPS, PPK, tingkat Kabupaten, dan tingkat Provinsi.

"Kenapa harus di MK? Ini tandanya Bawaslu tidak maksimal. Maka saya menyarankan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri yang menyusun drafnya untuk perkuat Bawaslu," tutur calon Wakil Gubernur Sulut tersebut.

Bawaslu, paparnya, harus diberikan kesempatan melakukan pengawasan dari di tingkat kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi.

Kemudian diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan persoalan. Baik itu persoalan administrasi atau pelanggaran berat. Semua tingkat itu Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan.

"Karena sekarang ini hanya diberi kewenangan di tingkat kecamatan. Itu pun hanya dua hari. Setelah kabupaten/kota atau tingkat provinsi tidak mendapatkan bukti-bukti kecurangan. Jadi, itu semua harus selesai di tingkat penyelenggara tidak perlu ke MK. Maka Bawaslu harus bisa menyelesaikan persoalan, agar tidak bertele-tele. Bayangkan persoalan yang diselesaikan di MK itu bisa memakan waktu dua tiga bulan," demikian Sehan Salim Landjar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya