Berita

Reka ulang kasus dugaan korupsi bansos di KPK/RMOL

Hukum

Anak Buah Juliari Batubara Terima Uang Rp 680 Juta Dari Vendor Proyek Bansos

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 memperlihatkan adanya pemberian uang dari pihak rekanan kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Matheus merupakan anak buah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, yang bekerja sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Total dari sejumlah reka ulang yang dilakukan KPK, MJS mendapat pemberian uang Rp 680 juta

Penyerahan uang dari pihak rekanan kepada MJS mulai terlihat dari reka adegan keempat yang dilakukan di gedung KPK.


Dalam reka adegan ini, digambarkan bahwa pertemuan sedang berlangsung di ruangan tersangka Matheus Joko di lantai 3 Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2020.

Orang yang ada dalam pertemuan itu adalah, Matheus Joko, tersangka Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta, Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derane Niode dah Dirut PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian.

Pada reka adegan keempat ini, terlihat adanya penyerahan uang tahap 1 senilai Rp 100 juta.

Selanjutnya masih di Mei 2020 atau adegan kelima dalam reka ulang itu, ada penyerahan uang tahap 3 senilai Rp 100 juta.

Kemudian disambung pada Juni 2020 atau adegan ketujuh, penyerahan uang tahap 5 juga senilai Rp 100 juta.

Lalu pada Juli 2020 di adegan kedelapan ada pemberian uang tahap 6 dan 7 dengan uang masing-masing senilai Rp 100 juta. Sehingga totalnya Rp 200 juta pada adegan ini.

Masih di Juli 2020, pada adegan kesembilan, juga ada pemberian uang tahap 7 dengan uang senilai Rp 180 juta yang dilakukan di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kemensos

Pada adegan kesembilan ini, ada penambahan orang dari pihak vendor. Yaitu, Rajin Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, dan Indra Rukman yang belum diketahui identitasnya. Kedua orang ini pun juga dihadirkan langsung tanpa pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi ini, sosok Rangga dan Lucky dihadirkan langsung tanpa digantikan oleh pemeran pengganti.

Rangga dan Lucky pun juga pernah beberapa kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Untuk Rangga, pernah diperiksa pada Senin (18/1), Selasa (26/1) dan Jumat (29/1).

Lalu saksi Lucky Falian juga pernah diperiksa pada Rabu (20/1), Senin (25/1) dan Jumat (29/1).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya