Berita

Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng/Ist

Hukum

UU ITE, Yusuf Lakaseng Kembali Diperiksa Polda Sulteng Sebagai Saksi

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap politisi Nasdem yang juga anggota DPR RI dapil Sulteng, Ahmad Ali.

Dalam Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang telah masuk ke tingkat penyidikan tersebut.

Saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Sebab baginya, laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.


“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya. Jika merasa tercemar, seharusnya menuntut Tempo, bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas percakapannya tidak bisa disebarluaskan," kata Lakaseng, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan bahwa apa yang didiskusikan di grup WA 'Silaturahmi PRD Sulteng' bukan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tapi semata-mata hanya perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Bagi Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

“Bayangkan jika investigasi Tempo berjudul 'Jatah Preman Buah Impor' itu benar, berapa banyak kerugian yang diderita oleh rakyat?" tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada Desember 2020 lalu.

“Tapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan. Sesuai hukum acara pidana, artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana, tinggal mencari serta mengumpulkan bukti," jelas Rasyidi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya