Berita

Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng/Ist

Hukum

UU ITE, Yusuf Lakaseng Kembali Diperiksa Polda Sulteng Sebagai Saksi

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap politisi Nasdem yang juga anggota DPR RI dapil Sulteng, Ahmad Ali.

Dalam Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang telah masuk ke tingkat penyidikan tersebut.

Saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Sebab baginya, laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.


“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya. Jika merasa tercemar, seharusnya menuntut Tempo, bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas percakapannya tidak bisa disebarluaskan," kata Lakaseng, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan bahwa apa yang didiskusikan di grup WA 'Silaturahmi PRD Sulteng' bukan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tapi semata-mata hanya perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Bagi Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

“Bayangkan jika investigasi Tempo berjudul 'Jatah Preman Buah Impor' itu benar, berapa banyak kerugian yang diderita oleh rakyat?" tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada Desember 2020 lalu.

“Tapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan. Sesuai hukum acara pidana, artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana, tinggal mencari serta mengumpulkan bukti," jelas Rasyidi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya