Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah dan parlemen untuk menyetujui pelaksanaan pilkada tahun 2022 dan 2023, seperti dalam draf RUU Pemilu.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad M. Ali mengatakan, jika pilkada serentak dilakukan bersama dengan pemilu serentak (pileg dan pilpres) tahun 2024, akan mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial, serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi.
"Pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt kepala daerah dan atau Pj kepala daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun," tegas Ali kepada wartawan, Senin (1/2).
Baca:
Kalau Revisi UU Pilkada Disetop, 272 Daerah Ini Bakal Diisi Pj Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenurut Ali, kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.
"Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan," katanya.
Ali mengatakan memisahkan antara pemilu dan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas," katanya.
"Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," tutupnya.