Berita

Goodie bag bansos/Net

Hukum

Jelang Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos, Tiga Tersangka Sudah Hadir Di Gedung ACLC KPK

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Rekonstruksi ini dilakukan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2) siang.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tersangka pemberi suap, yaitu Harry Sidabuke (HS) telah hadir di Gedung ACLC KPK pada pukul 11.40 WIB.


Tak lama kemudian, atau tepat pada pukul 11.47 WIB, tersangka Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS) menyusul hadir.

Praktis tinggal tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) yang terlihat dihadirkan.

Sementara itu, terlihat penyidik KPK tengah mempersiapkan menjelang pelaksanaan rekonstruksi.

Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Penyidik sendiri pun diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap I untuk dua tersangka pemberi suap. Yaitu, tersangka Ardian dan Harry karena massa penahanannya akan habis pada Selasa besok (2/2).

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya