Berita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOLSumut

Presisi

Polda Sumut Bantah Ada Permintaan 'Uang Damai' Kepada Pasutri Pencuri Ponsel

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 11:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa.

Saat ini berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korban bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.


Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25). Keduanya warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.

"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya, Minggu (31/1), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil ponsel milik korban, berselang hanya empat menit para pelaku langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.

"Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik ponsel (korban, red) datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan ponsel," ungkapnya.

Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian ponsel ini Polsek Tanjungmorawa meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian ponsel tersebut," ujarnya.

"Kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya