Berita

Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Sye-kyun/Net

Dunia

Muncul Wabah Baru, Korea Selatan Perpanjang Pembatasan Jarak Sosial Hingga Akhir Libur Tahun Baru Imlek

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 10:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk pada situasi terkini pandemi Covid-19 di negaranya, Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Sye-kyun mengumumkan rencana pemerintah untuk memperpanjang pembatasan jarak sosial selama dua minggu ke depan, hingga akhir liburan Tahun Baru Imlek.

Otoritas kesehatan Korsel memutuskan untuk tetap mempertahankan pembatasan setelah munculnya wabah besar baru dari sekolah pelatihan misionaris di seluruh negeri pekan lalu, membalikkan tren penurunan baru-baru ini dalam infeksi harian menjelang libur Tahun Baru Imlek, yang akan dimulai pada 11 Februari.

“Pemerintah berencana untuk memperpanjang tingkat jarak saat ini dan standar anti-virus sampai liburan Tahun Baru Imlek berakhir,” kata Chung, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (31/1).


“Gelombang Covid-19 ketiga, yang telah melambat untuk sementara, kembali mengancam kehidupan kita sehari-hari setelah infeksi kelompok dari lembaga misionaris,” ujarnya.

Sejalan dengan keputusan tersebut, makan malam di kafe dan restoran dalam ruangan setelah pukul 9 malam dan pertemuan apa pun yang dihadiri lebih dari empat orang akan terus dilarang.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Kang Do-tae mengatakan virus itu menyebar tidak hanya di antara sekolah-sekolah misionaris, yang sejauh ini 379 kasus telah dikaitkan, tetapi juga di gereja, rumah sakit, dan fasilitas olahraga.

“Ada bahaya yang mungkin mengarah pada penyebaran kembali virus yang lebih luas, dan berpotensi gelombang besar lainnya di mana ribuan pasien muncul dalam waktu singkat,” kata Kang dalam sebuah pengarahan.

Namun demikian, pemerintah akan tetap mempertimbangkan untuk melonggarkan pembatasan, termasuk jam malam, jika situasi membaik minggu ini.

Pengumuman pada Minggu (31/1) sekaligus membatalkan keputusan pemerintah yang sebelumnya mengatakan akan melonggarkan aturan dari level tertinggi, yang telah diberlakukan sejak awal Desember tahun lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya