Berita

Penyidik Kejati Jatim saat geledah kantor YKP beberapa waktu lalu/RMOLJatim

Hukum

Kurang Bukti, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Alasannya, selama proses penyidikan penyidik Kejati kekurangan alat bukti.


Penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan Sprint Kajati Jatim bernomor 22476, tertanggal 15 Desember 2020.

"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

Rudi menjelaskan, salah satu alasan penghentian penyidikan kasus ini dikarenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia.

Dia adalah mantan Walikota Surabaya Soenarto Soemoprawiro.

“Sehingga, penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Selain alasan meninggalnya Soenarto Soemoprawiro, dikembalikannya kepengurusan dan pengelolaan yayasan oleh pengurus lama ke Pemkot Surabaya menjadi dalih kedua penghentian kasus ini.

"Pengurus lama secara sukarela menyerahkan pengelolaan, sehingga disitu tidak ditemukan adanya kerugian negara," beber Rudi.

Meski demikian, kasus ini akan kembali dibuka apabila ditemukan bukti baru (novum).

"Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” tandas Rudi.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Saat itu ada ketentuan UU 22/1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolaan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolahaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut.
Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya