Berita

Prof. Soepomo/Net

Publika

Terkenang Prof. Soepomo, Presidential Treshold Melecehkan Pendiri Bangsa..

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:52 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN

DALAM risalah sidang BPUPKI yang menghasilkan UUD ‘45 tidak ada pembahasan tentang ambang batas pencalonan presiden.

Demikian pula di dalam isinya.

Ambang batas pencalonan presiden sama sekali tidak dikenal.

Istilah presidential treshold juga tidak dikenal.

Secara semantik misalnya, saat itu bahasa Inggris tidak lazim dipakai oleh para anggota sidang BPUPKI yang terdiri dari para elit bangsa, yang dalam keseharian berkomunikasi menggunakan bahasa Belanda.

Presidential tresholdmuncul setelah Undang-Undang Dasar ‘45 diamandemen yang menyebabkan berubahnya sistem pemilihan presiden.

Pertamakali digunakan pada Pilpres 2004 dengan presidential treshold 10 persen yang kini naik 20 persen.

Peraturan di dalam Undang-Undang Pemilu ini esensinya hasil akal-akalan partai politik yang berkombinasi dengan kepentingan para cukong.

Presidential treshold dijadikan alat untuk mencari uang oleh partai politik, karena calon yang mereka dukung dimintakan uang mahar.

Sedangkan uang mahar didapat calon dari para cukong yang juga punya kepentingan untuk kelancaran bisnis dengan mendompleng kekuasaan politik.

Siklus ini menghasilkan politik uang, yang melahirkan demokrasi kriminal seperti terjadi sekarang.

Partai politik tidak mengedepankan pentingnya integritas dan kapasitas figur calon, yang terpenting bagi mereka adalah "isi tas" (uang) yang diberikan oleh calon.

Pada kenyataannya presidential treshold di bawah penguasaan oligarki ini juga jadi alat jegal bagi figur-figur yang memiliki integritas, prestasi, track record, dan memiliki ciri problem solver untuk memimpin bangsa.

Lalu bagaimana kisah Sukarno naik jadi presiden?

Sukarno-Hatta dipilih jadi presiden dan wakil presiden karena aklamasi, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Aklamasi diusulkan oleh Oto Iskandar Di Nata, yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.

Pembahasan tentang presiden dalam sidang BPUPKI perdebatannya lebih banyak pada persoalan istilah.

Profesor Soepomo yang merupakan salah satu arsitek UUD ‘45, misalnya, pada sidang 31 Mei ‘45 lebih menekankan pentingnya Kepala Negara memiliki jiwa bersatu dengan rakyat.

Ia tidak mempersoalkan suara-suara sidang yang mengusulkan agar dipakai istilah seperti Paduka Yang Mulia, Adipati, Fuhrer, atau Sri Paduka untuk menyebut Kepala Negara. Yang kemudian penyebutannya disepakati menjadi presiden.

Sementara itu jabatan wapres diperdebatkan berkaitan dengan adanya usul agar dipegang oleh dua atau tiga orang, yang masing-masing mewakili wilayah Indonesia.

Namun perdebatan akhirnya menyepakati posisi wapres dijabat oleh satu orang.

Tentang syarat dan kewajiban presiden, Prof. Soepomo kembali menekankan, presiden harus sanggup memimpin seluruh rakyat yang terdiri dari berbagai golongan masyarakat.

Harus mempersatukan negara dan bangsa, serta mampu menyelenggarakan kehendak rakyat.

Memberikan gestaltung (tata letak) kepada keinsafan keadilan rakyat, karena sehari-hari kedaulatan rakyat dijunjung oleh presiden.

Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggungjawab, ada di tangan presiden.

Penulis adalah wartawan senior.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya