Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Badan HAM PBB Mengutuk Serangkaian Eksekusi Mati Yang Dilakukan Iran

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Hak Asasi Manusia PBB keluarkan kecaman yang isinya mengutuk dugaan 28 eksekusi mati yang dilakukan Iran, termasuk kepada beberapa tahanan dari kelompok minoritas.

Dalam pernyataannya yang diunggah di akun resmi @UNHumanRights pada Jumat (29/1), badan HAM PBB juga meminta Teheran untuk menghentikan hukuman gantung terhadap seorang pria etnis Baluchi, bernama Javid Dehghan.

"#Iran: Kami mengutuk keras serangkaian eksekusi - setidaknya 28 - sejak pertengahan Desember, termasuk orang-orang dari kelompok minoritas," cuitnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (30/1).


"Kami mendesak pihak berwenang untuk menghentikan eksekusi Javid Dehghan dalam waktu dekat, untuk meninjau kembali kasus hukuman mati dan eksekusi lainnya sejalan dengan hukum hak asasi manusia," tambahnya.

Dehghan dijatuhi hukuman mati karena dirinya terbukti di pengadilan menjadi anggota kelompok bersenjata, dan terlibat dalam penyergapan yang menewaskan dua Pengawal Revolusi.

Namun, Amnesty International berpandangan bahwa pengadilan atas Dehghan berlangsung tidak adil dan di bawah tekanan.

"Pengadilan mengandalkan 'pengakuan' yang tercemar penyiksaan dan mengabaikan proses pelanggaran serius yang dilakukan oleh agen Pengawal Revolusi dan otoritas penuntutan selama proses penyelidikan," kata Amnesty.

Iran sering menghadapi kritik dari badan-badan dunia dan kelompok hak asasi manusia Barat atas catatan hak asasi dan jumlah eksekusi yang tinggi - tertinggi di dunia setelah China, menurut Amnesty International.  

Sementara Teheran menganggap kritik itu tidak berdasar dan karena kurangnya pemahaman tentang hukum Islam yang berlaku di negaranya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya