Berita

Ilustrasi meteran listrik/Net

Bisnis

Indef Menilai Pajak Pulsa Dan Token Buat Lesu Daya Beli Masyarakat

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penarikan pajak penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher oleh pemerintah dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menerangkan, pajak yang dikenakan pemerintah justru tidak akan ditanggung sendiri oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

"Karena tidak mungkin PPN 10 persen itu akan ditanggung begitu saja oleh pihak penyelenggara. Dia akan membebankan kepada konsumen, yaitu dengan memberlakukan kenaikan harga," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/1)


Karena itu, Bhima memprediksi kenaikan harga pulsa dan atau token akan memberikan dampak kepada masyarakat. Satu aspek ekonomi yang akan sangat terlihat dampaknya adalah daya beli serta konsumsi masyarakat.

Sebab menurutnya, di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, rumah tangga dituntut untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi, baik berupa internet maupun pulsa. Karena adanya kegiatan belajar secara online dan bekerja dari rumah.

"Masyarakat akan terus terpaksa menggunakan layanan telekomunikasi. Dan dengan kenaikan harga, ke depannya dia akan mengurangi konsumsi barang-barang atau produk kebutuhan lainnya," ungkapnya.

"Itu artinya sangat jadi beban baru bagi masyarakat, selain juga sudah dibebani kenaikan beban biaya materai, sekarang ada beban PPN ini," demikian Bhima Yudhistira.

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya