Berita

Ilustrasi meteran listrik/Net

Bisnis

Indef Menilai Pajak Pulsa Dan Token Buat Lesu Daya Beli Masyarakat

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penarikan pajak penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher oleh pemerintah dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menerangkan, pajak yang dikenakan pemerintah justru tidak akan ditanggung sendiri oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

"Karena tidak mungkin PPN 10 persen itu akan ditanggung begitu saja oleh pihak penyelenggara. Dia akan membebankan kepada konsumen, yaitu dengan memberlakukan kenaikan harga," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/1)

Karena itu, Bhima memprediksi kenaikan harga pulsa dan atau token akan memberikan dampak kepada masyarakat. Satu aspek ekonomi yang akan sangat terlihat dampaknya adalah daya beli serta konsumsi masyarakat.

Sebab menurutnya, di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, rumah tangga dituntut untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi, baik berupa internet maupun pulsa. Karena adanya kegiatan belajar secara online dan bekerja dari rumah.

"Masyarakat akan terus terpaksa menggunakan layanan telekomunikasi. Dan dengan kenaikan harga, ke depannya dia akan mengurangi konsumsi barang-barang atau produk kebutuhan lainnya," ungkapnya.

"Itu artinya sangat jadi beban baru bagi masyarakat, selain juga sudah dibebani kenaikan beban biaya materai, sekarang ada beban PPN ini," demikian Bhima Yudhistira.

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya