Berita

Ekonom Senior, Rizal Ramli saat menjadi nara sumber di acara Karni Ilyas Club, Jumat malam (29/1)/Repro

Politik

RR Mentahkan Argumentasi MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Dia Pakai Cara Kanak-kanak

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu 7/2017 dimentahkan balik oleh Ekonom Senior, Rizal Ramli sebagai pemohon perkara uji materi tersebut.

Sosok yang kerap disapa RR ini mengungkapkan, MK salah kaprah karena menolak uji materi Presidential Trasehold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang dia bawa karena alasan legal standing.

RR mematahkan argumentasi MK dengan mengungkapkan gugatan uji materi yang sama oleh 10 pihak tedahulu yang juga dari kalangan individu. Di mana, beberapa gugatan ada yang dikabulkan.


"Persoalannya yang sebelumnya juga individu-individu, orang perorang, termasuk Effendi Ghazali dan lain-lain. Enggak ada masalah," ujar RR dalam Program kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1).

"Begitu saya, rupanya mereka takut banget sama kita. Karena kalau ada perdebatan di persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," sambungnya.

Padahal, lanjut mantan Menko Ekuin era Presien Gus Dur ini, dirinya sempat didukung oleh 14 partai politik untuk maju Pilpres 2009. Namun secara ambang batas, gabungan partai politik itu tidak memenuhi kuota ambang batas 20 persen.

"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakaan, 'tolak lah Rizal Ramli enggak cukup legal standingnya, tidak pernah didukung Partai Politik'. Dia (MK) ngawur berat, bohong berat," tegasnya.

"Saya punya track record, tanpa uang loh, pernah didukung 14 partai yang lumayan. Cuman suaranya tidak memadai, hanya 16 persen," demikian Rizal Ramli menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya