Berita

Ekonom Senior, Rizal Ramli saat menjadi nara sumber di acara Karni Ilyas Club, Jumat malam (29/1)/Repro

Politik

RR Mentahkan Argumentasi MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Dia Pakai Cara Kanak-kanak

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu 7/2017 dimentahkan balik oleh Ekonom Senior, Rizal Ramli sebagai pemohon perkara uji materi tersebut.

Sosok yang kerap disapa RR ini mengungkapkan, MK salah kaprah karena menolak uji materi Presidential Trasehold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang dia bawa karena alasan legal standing.

RR mematahkan argumentasi MK dengan mengungkapkan gugatan uji materi yang sama oleh 10 pihak tedahulu yang juga dari kalangan individu. Di mana, beberapa gugatan ada yang dikabulkan.


"Persoalannya yang sebelumnya juga individu-individu, orang perorang, termasuk Effendi Ghazali dan lain-lain. Enggak ada masalah," ujar RR dalam Program kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1).

"Begitu saya, rupanya mereka takut banget sama kita. Karena kalau ada perdebatan di persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," sambungnya.

Padahal, lanjut mantan Menko Ekuin era Presien Gus Dur ini, dirinya sempat didukung oleh 14 partai politik untuk maju Pilpres 2009. Namun secara ambang batas, gabungan partai politik itu tidak memenuhi kuota ambang batas 20 persen.

"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakaan, 'tolak lah Rizal Ramli enggak cukup legal standingnya, tidak pernah didukung Partai Politik'. Dia (MK) ngawur berat, bohong berat," tegasnya.

"Saya punya track record, tanpa uang loh, pernah didukung 14 partai yang lumayan. Cuman suaranya tidak memadai, hanya 16 persen," demikian Rizal Ramli menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya