Berita

Ekonom Senior, Rizal Ramli saat menjadi nara sumber di acara Karni Ilyas Club, Jumat malam (29/1)/Repro

Politik

RR Mentahkan Argumentasi MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Dia Pakai Cara Kanak-kanak

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu 7/2017 dimentahkan balik oleh Ekonom Senior, Rizal Ramli sebagai pemohon perkara uji materi tersebut.

Sosok yang kerap disapa RR ini mengungkapkan, MK salah kaprah karena menolak uji materi Presidential Trasehold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang dia bawa karena alasan legal standing.

RR mematahkan argumentasi MK dengan mengungkapkan gugatan uji materi yang sama oleh 10 pihak tedahulu yang juga dari kalangan individu. Di mana, beberapa gugatan ada yang dikabulkan.


"Persoalannya yang sebelumnya juga individu-individu, orang perorang, termasuk Effendi Ghazali dan lain-lain. Enggak ada masalah," ujar RR dalam Program kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1).

"Begitu saya, rupanya mereka takut banget sama kita. Karena kalau ada perdebatan di persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," sambungnya.

Padahal, lanjut mantan Menko Ekuin era Presien Gus Dur ini, dirinya sempat didukung oleh 14 partai politik untuk maju Pilpres 2009. Namun secara ambang batas, gabungan partai politik itu tidak memenuhi kuota ambang batas 20 persen.

"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakaan, 'tolak lah Rizal Ramli enggak cukup legal standingnya, tidak pernah didukung Partai Politik'. Dia (MK) ngawur berat, bohong berat," tegasnya.

"Saya punya track record, tanpa uang loh, pernah didukung 14 partai yang lumayan. Cuman suaranya tidak memadai, hanya 16 persen," demikian Rizal Ramli menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya