Berita

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira/Net

Bisnis

Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan baru Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memajaki penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakangan dengan negara lain yang justru memberikan subsidi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Di negara lain justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintahnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sementara kok Indonesia berkebalikan," ujar peneliti Indef, Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).


Bentuk subsidi yang diberikan negara lain kepada msyarakatnya, disebutkan Bhima adalah pulsa gratis. Sementara untuk perusahaan telekomunikasi berupa intensif pajak untuk pegembangan dan pembangunan infrastruktur jaringan.

"Masyarakat diberikan subsidi internet gratis. Kemudian juga perusahaan telekomunikasi diberikan intensif, sehingga dia melakukan ekspansi seperti pembanguanan jaringan-jaringan internet baru yanga ada di daerah-daerah terpencil atau terluar," ungkap Bhima.

"Itu yang dilakukan negara-neagara lain di tengah situasi resesi dan pandemi," sambungnya.

Oleh karea itu, Bhima menyimpulkan kebijakan Sri Mulyani kontraproduktif dengan situasi pandemi Covid-19. Justru, pengenaan pajak pulsa hingga token ini akan memperberat kondisi ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini tidak memberikan stimulus di tengah situasi saat ini. Sehingga ini dianggap menjadi beban baru bagi masyarakat," demikian Bhima Yudhistira.

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya