Berita

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira/Net

Bisnis

Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan baru Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memajaki penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakangan dengan negara lain yang justru memberikan subsidi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Di negara lain justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintahnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sementara kok Indonesia berkebalikan," ujar peneliti Indef, Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).


Bentuk subsidi yang diberikan negara lain kepada msyarakatnya, disebutkan Bhima adalah pulsa gratis. Sementara untuk perusahaan telekomunikasi berupa intensif pajak untuk pegembangan dan pembangunan infrastruktur jaringan.

"Masyarakat diberikan subsidi internet gratis. Kemudian juga perusahaan telekomunikasi diberikan intensif, sehingga dia melakukan ekspansi seperti pembanguanan jaringan-jaringan internet baru yanga ada di daerah-daerah terpencil atau terluar," ungkap Bhima.

"Itu yang dilakukan negara-neagara lain di tengah situasi resesi dan pandemi," sambungnya.

Oleh karea itu, Bhima menyimpulkan kebijakan Sri Mulyani kontraproduktif dengan situasi pandemi Covid-19. Justru, pengenaan pajak pulsa hingga token ini akan memperberat kondisi ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini tidak memberikan stimulus di tengah situasi saat ini. Sehingga ini dianggap menjadi beban baru bagi masyarakat," demikian Bhima Yudhistira.

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya