Berita

Kepala Bappeda, Isnan Fajri usai menjalani pemeriksan di KPK selama 6 jam lebih/RMOL

Hukum

Enam Jam Diperiksa Terkait Suap Ekspor Benur, Begini Penjelasan Kepala Bappeda Bengkulu Isnan Fajri

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Jumat (29/1).

Pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa hari ini adalah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Isnan Fajri.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Isnan telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam lamanya sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 16.32 WIB.


Isnan mengaku pemeriksaan yang telah dijalaninya berjalan dengan lancar.

"(Pemeriksaan) Berjalan lancar saja," ujar Isnan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (29/1).

Isnan yang mengenakan jaket dan topi berwarna putih ini berjalan dengan cepat setelah keluar dari Lobby Gedung Merah Putih KPK.

Isnan nampak berjalan cepat meski cuaca sedang turun hujan dengan intensitas ringan.

Saat ditanyakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemprov Bengkulu di perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Isnan membantah.

"Enggak," singkatnya dengan tegas.

Meski telah diperiksa oleh lembaga antirasuah, Isnan menepis kalau dirinya terlibat dalam kasus suap benur.

"Gak ada urusannya saya sama benur," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa pejabat di daerah Bengkulu.

Yaitu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang telah diperiksa pada Senin (18/1).

Saat diperiksa itu, penyidik mendalami keterangan Gusril Pausi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT)

Sementara itu untuk saksi Rohidin, penyidik mendalami keterangan Rohidin terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.

Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito.

Sedangkan Gusril, hanya memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya