Berita

Tersangka EZZ berpakain warna merah/Net

Presisi

Niat Membantu Jamaah Tabligh, EZZ Ditetapkan Tersangka Karena Palsukan Rapid Antigen

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tersangka pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan, Ampenan, Kota Mataram itu ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

"Sudah dua bulan kami lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (29/1).


"Ini kami kembangkan, kami dapat informasi ada 15 Jamaah Tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelas dia menambahkan.

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta tiga unit telepon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuh Kombes Hari.

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid banyak dicari untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama Jamaah Tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya