Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin/Ist

Politik

Jika Pemilu 2024 Tetap Gunakan PT, Pilpres Harus Digelar Setelah Pileg

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jika Presidential Threshold (PT) masih digunakan pada pemilu 2024, maka pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) seyogyanya dilakukan setelah Pemilu Legislatif (pileg).

Karena setiap partai akan mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU setelah Pileg tuntas dilaksanakan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, ambang batas perolehan suara dan kursi yang diperoleh partai politik untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden bersumber dari hasil pemilu legislatif yang terbaru, bukan hasil Pemilu 2019.


"Alasannya bersifat fundamental. Hasil Pemilu 2019 itu sudah usang, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil Pemilu Legislatif 2024 akan sama persis dengan Pemilu 2019," tutur Yanuar dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (29/1).

Ditambahkan Yanuar, bisa saja terjadi hal tidak terduga pada 2024. Jika hasil pemilu 2019 dijadikan dasar untuk presidential threshold, lantas bagaimana jika kursi partai pengusung di DPR anjlok saat Pemilu 2024.

"Sementara calon presiden/wakil presiden yang diusungnya terpilih sebagai pemenang. Tentu ini akan mengganggu sistem presidensial yang dianut karena dukungan presiden di parlemen menjadi terbatas," ujarnya.

"Harus juga diingat bahwa kita harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua partai politik yang menjadi peserta pemilu legilatif," tambahnya.

Jika PT bersumber pada hasil Pemilu Legislatif 2024. Yanuar menegaskan, maka semua partai politik mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden.

"Mereka harus berjuang keras memperoleh kursi sebanyak-banyaknya dalam pemilu legislatif jika hendak menjadi pengusung kandidat presiden/wakil presiden," bebernya.

Yanuar menjelaskan, jika PT bersumber pada Pemilu 2019, maka kesempatan mengajukan calon presiden/wakil presiden hanya dimiliki oleh partai-partai besar saja.

Bagi partai politik baru, otomatis tak berpeluang memiliki kandidat presiden. Padahal tidak ada jaminan partai besar ini akan memperoleh kursi yang banyak pula pada Pemilu 2024.

"Pola yang sama semestinya berlaku pula untuk pelaksanaan pilkada. Calon gubernur/bupati/walikota diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat berdasar hasil pemilu legislatif paling terbaru," paparnya.

Ditambahkan Yanuar, Pemilu legislatif seyogyanya tidak dicampur dengan pemilu eksekutif secara bersamaan. Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berjalan serentak lebih awal.

"Baru kemudian disusul Pilpres dan Pilkada. Khusus untuk Pilkada desain keserentakannya harus diharmonisasi ulang dengan jadwal Pilkada yang sudah ada agar problem-problem teknis dan kekosongan jabatan kepala daerah bisa diatasi dengan tepat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya