Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kubu caloan Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, terus bersuara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwalkot Bandarlampung keliru.

MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Paslon nomor 03 di Pilwalkot Bandarlampung itu dinilai telah diuntungkan oleh kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut mantan Menteri Kehakiman-HAM yang jadi advokat paslon 02 Yusuf-Tulus, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan.


"Mestinya, MA tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris)," ujarnya, Kamis (28/1).

Namun, katanya, dalam pertimbangannya, MA justru memeriksa dan menilai bukti perkara. Sepatutnya, MA mendengar seluruh pihak secara berimbang.

Menurut Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan, katanya.

Padahal semua orang tahu paslon 01 tidak punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa Bawaslu Lampung.

"Untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?” tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Yusril menilai MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Misalnya soal pembagian bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang dianggap tidak serta-merta menguntungkan paslon 03.

Sehingga MA dinilai Yusril menutup mata atas pengaruh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sehingga menguntungkan pasangan Eva-Deddy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya