Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kubu caloan Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, terus bersuara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwalkot Bandarlampung keliru.

MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Paslon nomor 03 di Pilwalkot Bandarlampung itu dinilai telah diuntungkan oleh kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut mantan Menteri Kehakiman-HAM yang jadi advokat paslon 02 Yusuf-Tulus, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan.


"Mestinya, MA tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris)," ujarnya, Kamis (28/1).

Namun, katanya, dalam pertimbangannya, MA justru memeriksa dan menilai bukti perkara. Sepatutnya, MA mendengar seluruh pihak secara berimbang.

Menurut Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan, katanya.

Padahal semua orang tahu paslon 01 tidak punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa Bawaslu Lampung.

"Untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?” tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Yusril menilai MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Misalnya soal pembagian bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang dianggap tidak serta-merta menguntungkan paslon 03.

Sehingga MA dinilai Yusril menutup mata atas pengaruh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sehingga menguntungkan pasangan Eva-Deddy.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya