Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kubu caloan Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, terus bersuara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwalkot Bandarlampung keliru.

MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Paslon nomor 03 di Pilwalkot Bandarlampung itu dinilai telah diuntungkan oleh kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut mantan Menteri Kehakiman-HAM yang jadi advokat paslon 02 Yusuf-Tulus, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan.

"Mestinya, MA tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris)," ujarnya, Kamis (28/1).

Namun, katanya, dalam pertimbangannya, MA justru memeriksa dan menilai bukti perkara. Sepatutnya, MA mendengar seluruh pihak secara berimbang.

Menurut Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan, katanya.

Padahal semua orang tahu paslon 01 tidak punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa Bawaslu Lampung.

"Untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?” tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Yusril menilai MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Misalnya soal pembagian bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang dianggap tidak serta-merta menguntungkan paslon 03.

Sehingga MA dinilai Yusril menutup mata atas pengaruh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sehingga menguntungkan pasangan Eva-Deddy.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya