Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/Net

Politik

PKB Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak Di 2024, Ini Alasannya

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 09:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKB ingin pelaksanaan pilkada serentak nasional tetap digelar pada tahun 2024 mendatang. Sebab, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10/2016.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (29/1).

"Menurut saya harus tetap menggunakan skema UU 10/2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," ujar Luqman.

Dia menjelaskan bahwa skema Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU 10/2016 merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU 1/2015.

Di dalam UU 1/2015, kata Luqman, skema Pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan Pilkada tahun 2022 dan tahun 2023. Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, di mana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024.

"Di dalam UU ini diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan desember 2020 kemarin," tuturnya.

"Nah, draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya dicomot dari UU 1/2015, yang sekali lagi, telah diubah dengan UU 10/2016," imbuh dia.

Luqman menambahkan, salah satu pertimbangan menetapkan Pilkada Serentak Nasional 2024 adalah untuk efesiensi anggaran negara. Juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.

Pasalnya, pelaksanaan pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.

"Sampai sekitar dua tahun ke depan, menurut saya kita masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya," kata politikus PKB ini.

Dengan skema Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, masih kata Luqman, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19.

Karena itu, menurutnya, Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk merubah skema Pilkada Serentak 2024. UU 10/2016 ini juga belum dijalankan. Jadi, biar jalan dulu, baru nanti dievaluasi jika diperlukan," tandasnya. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya