Berita

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal/RMOLLampung

Politik

KPU Bandarlampung Didesak DPRD Jalankan Putusan MA

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik di Pilkada Bandarlampung masih terus bergulir usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kali ini giliran DPRD Provinsi Lampung yang meminta KPU Bandarlampung untuk menjalankan keputusan MA tersebut karena bersifat mengikat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, terlepas dari pandangan adil atau tidak keputusan tersebut, keputusan berdasarkan kewenangan MA harus tetap dijalankan.


"Apabila kemudian ada pihak yang merasa tidak adil, itu dikarenakan, orang akan menyebut adil apabila keputusan berpihak kepadanya, begitu sebaliknya. Walaupun secara normatif itu sudah adil," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menjelaskan, Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy itu hanya mengakomodir keputusan Bawaslu. Kemudian MA membatalkan keputusan KPU, maka keputusan MA yang harus dilaksanakan.

Yosi Rizal melanjutkan, soal pernyataan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu dan MA memiliki kewenangan masing-masing dalam mengambil keputusan itu seperti membela lembaganya.

"Bawaslu seperti membela lembaganya, yang bilang MA dan Bawaslu punya wewenang masing-masing. Jadi jangan lagi berkomentar yang sifatnya hanya melakukan pembelaan lembaga," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikhdar Ilyas mengatakan, adanya keputusan MA ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu.

"Jangan lagi kasus seperti ini terjadi. Kalau sebelum pemungutan suara itu yang paling baik. Tetapi kalau sudah sampai MA kan ini melelahkan, insyaAllah putusan MA ini adalah keputusan yang terbaik karena dasar yang kuat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya