Berita

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal/RMOLLampung

Politik

KPU Bandarlampung Didesak DPRD Jalankan Putusan MA

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik di Pilkada Bandarlampung masih terus bergulir usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kali ini giliran DPRD Provinsi Lampung yang meminta KPU Bandarlampung untuk menjalankan keputusan MA tersebut karena bersifat mengikat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, terlepas dari pandangan adil atau tidak keputusan tersebut, keputusan berdasarkan kewenangan MA harus tetap dijalankan.


"Apabila kemudian ada pihak yang merasa tidak adil, itu dikarenakan, orang akan menyebut adil apabila keputusan berpihak kepadanya, begitu sebaliknya. Walaupun secara normatif itu sudah adil," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menjelaskan, Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy itu hanya mengakomodir keputusan Bawaslu. Kemudian MA membatalkan keputusan KPU, maka keputusan MA yang harus dilaksanakan.

Yosi Rizal melanjutkan, soal pernyataan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu dan MA memiliki kewenangan masing-masing dalam mengambil keputusan itu seperti membela lembaganya.

"Bawaslu seperti membela lembaganya, yang bilang MA dan Bawaslu punya wewenang masing-masing. Jadi jangan lagi berkomentar yang sifatnya hanya melakukan pembelaan lembaga," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikhdar Ilyas mengatakan, adanya keputusan MA ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu.

"Jangan lagi kasus seperti ini terjadi. Kalau sebelum pemungutan suara itu yang paling baik. Tetapi kalau sudah sampai MA kan ini melelahkan, insyaAllah putusan MA ini adalah keputusan yang terbaik karena dasar yang kuat," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya