Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara/Net

Politik

Soal Wakaf Uang, PPP: Selama Tidak Melanggar UU Dan Fatwa Majelis Ulama, Tidak Masalah

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakaf uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tak sedikit publik beranggapan adanya wakaf uang tersebut untuk menutupi beban utang negara yang selama tiga kuartal berturut-turut minus akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, jika munculnya dana wakaf uang ini dihubungkan dengan kondisi keuangan megara pada masa pandemi ini, utang Indonesia sebanyak Rp 6 ribu triliun di akhir tahun 2020.

“Itu rasio utang di atas 34 persen dari PDB. Tapi, di undang-undang keuangan kita sebetulnya itu masih dianggap aman. Karena UU kita mengamanahkan, utang negara tidak boleh 60 persen PDB,” ucap Amir dalam acara diskusi virtual "Tanya Jawab Cak Ulung: Polemik Wakaf Uang", Kamis (28/1).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, dilihat dari posisi keuangan negara saat ini, kemungkinan pemerintah mengambil alternatif pendanaan lantaran jika melihat kondisi keuangan pada sektor penerimaan pajak maupun PNBP sangat rendah.

“Kalau kemarin setelah ada revisi, dari (target) Rp 1.700 triliun kemudian hanya sekitar Rp 1.200 triliun pemerimaan akhir tentu itu semua harus ditutup dengan utang karena sudah termasuk dalam porsi belanja,” katanya.

“Sehingga utang kita kemarin yang kita sepakati dalam APBN, hasil revisi itu sekitar Rp 1.032 triliun,” imbuhnya.

Menurutnya, adanya dana wakaf uang itu cara pemerintah untuk mengambil solusi permasalahan keuangan negara dengan mencari solusi sumber pendanaan.

“Ini artinya bagian dari upaya pemerintah barangkali untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan dari apa yang ada selama ini. Karena, kalau misalnya berharap dari penerimaan pajak dengan kondisi ekonomi kita yang terjadi saat ini memang tidak bisa kita harapkan secara maksimal,” terangnya.

Jika pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan lain, lanjut Amir, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang itu tidak bertentangan dalam aturan perundang-undangan yang ada kalau misalnya kita cerita wakaf ya tentu sepanjang fatwa majelis ulamz tidak dilanggar saya kira buat kita tidak ada masalah,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya