Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara/Net

Politik

Soal Wakaf Uang, PPP: Selama Tidak Melanggar UU Dan Fatwa Majelis Ulama, Tidak Masalah

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakaf uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tak sedikit publik beranggapan adanya wakaf uang tersebut untuk menutupi beban utang negara yang selama tiga kuartal berturut-turut minus akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, jika munculnya dana wakaf uang ini dihubungkan dengan kondisi keuangan megara pada masa pandemi ini, utang Indonesia sebanyak Rp 6 ribu triliun di akhir tahun 2020.


“Itu rasio utang di atas 34 persen dari PDB. Tapi, di undang-undang keuangan kita sebetulnya itu masih dianggap aman. Karena UU kita mengamanahkan, utang negara tidak boleh 60 persen PDB,” ucap Amir dalam acara diskusi virtual "Tanya Jawab Cak Ulung: Polemik Wakaf Uang", Kamis (28/1).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, dilihat dari posisi keuangan negara saat ini, kemungkinan pemerintah mengambil alternatif pendanaan lantaran jika melihat kondisi keuangan pada sektor penerimaan pajak maupun PNBP sangat rendah.

“Kalau kemarin setelah ada revisi, dari (target) Rp 1.700 triliun kemudian hanya sekitar Rp 1.200 triliun pemerimaan akhir tentu itu semua harus ditutup dengan utang karena sudah termasuk dalam porsi belanja,” katanya.

“Sehingga utang kita kemarin yang kita sepakati dalam APBN, hasil revisi itu sekitar Rp 1.032 triliun,” imbuhnya.

Menurutnya, adanya dana wakaf uang itu cara pemerintah untuk mengambil solusi permasalahan keuangan negara dengan mencari solusi sumber pendanaan.

“Ini artinya bagian dari upaya pemerintah barangkali untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan dari apa yang ada selama ini. Karena, kalau misalnya berharap dari penerimaan pajak dengan kondisi ekonomi kita yang terjadi saat ini memang tidak bisa kita harapkan secara maksimal,” terangnya.

Jika pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan lain, lanjut Amir, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang itu tidak bertentangan dalam aturan perundang-undangan yang ada kalau misalnya kita cerita wakaf ya tentu sepanjang fatwa majelis ulamz tidak dilanggar saya kira buat kita tidak ada masalah,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya