Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara/Net

Politik

Soal Wakaf Uang, PPP: Selama Tidak Melanggar UU Dan Fatwa Majelis Ulama, Tidak Masalah

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakaf uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tak sedikit publik beranggapan adanya wakaf uang tersebut untuk menutupi beban utang negara yang selama tiga kuartal berturut-turut minus akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, jika munculnya dana wakaf uang ini dihubungkan dengan kondisi keuangan megara pada masa pandemi ini, utang Indonesia sebanyak Rp 6 ribu triliun di akhir tahun 2020.


“Itu rasio utang di atas 34 persen dari PDB. Tapi, di undang-undang keuangan kita sebetulnya itu masih dianggap aman. Karena UU kita mengamanahkan, utang negara tidak boleh 60 persen PDB,” ucap Amir dalam acara diskusi virtual "Tanya Jawab Cak Ulung: Polemik Wakaf Uang", Kamis (28/1).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, dilihat dari posisi keuangan negara saat ini, kemungkinan pemerintah mengambil alternatif pendanaan lantaran jika melihat kondisi keuangan pada sektor penerimaan pajak maupun PNBP sangat rendah.

“Kalau kemarin setelah ada revisi, dari (target) Rp 1.700 triliun kemudian hanya sekitar Rp 1.200 triliun pemerimaan akhir tentu itu semua harus ditutup dengan utang karena sudah termasuk dalam porsi belanja,” katanya.

“Sehingga utang kita kemarin yang kita sepakati dalam APBN, hasil revisi itu sekitar Rp 1.032 triliun,” imbuhnya.

Menurutnya, adanya dana wakaf uang itu cara pemerintah untuk mengambil solusi permasalahan keuangan negara dengan mencari solusi sumber pendanaan.

“Ini artinya bagian dari upaya pemerintah barangkali untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan dari apa yang ada selama ini. Karena, kalau misalnya berharap dari penerimaan pajak dengan kondisi ekonomi kita yang terjadi saat ini memang tidak bisa kita harapkan secara maksimal,” terangnya.

Jika pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan lain, lanjut Amir, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang itu tidak bertentangan dalam aturan perundang-undangan yang ada kalau misalnya kita cerita wakaf ya tentu sepanjang fatwa majelis ulamz tidak dilanggar saya kira buat kita tidak ada masalah,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya