Berita

Sidang PHP Pilwakot Bandarlampung di MK/Net

Nusantara

Yusuf Kohar-Tulus Resmi Cabut Gugatan PHP Di Persidangan Pendahuluan MK

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasangan calon 02 Pilkada Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Sebelum sidang, Hakim MK Panel 2 mempertanyakan pencabutan gugatan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021

“Per 8 Januari ada penarikan, bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah benar?" tanya hakim yang langsung dibenarkan Ahmad Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Setelah itu, Hakim mengatakan tak perlu lagi ada yang disampaikan untuk perkara PHP Bandarlampung.

"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami menyikapi permohonan saudara, nanti akan ditetapkan dalam ketetapan atau putusan," kata hakim.

Setelah itu, hakim mempersilakan semua pihak yang ada, mulai dari kuasa hukum pemohon Yusuf-Tulus, termohon KPU Bandarlampung, dan pihak terkait kuasa hukum Eva-Deddy untuk keluar dari persidangan.

"Untuk semua pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandarlampung dan pihak terkait perkara 25 tidak ada urgensinya lagi duduk di sini dan tidak dilarang untuk keluar," ujarnya.

Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi hadir bersama kuasa hukum, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah serta Koordiv Hukum Bawaslu Lampung Yusni Ilham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya