Berita

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy/RMOLBanten

Nusantara

Perda Covid-19 Banten Disahkan, Sanksi Hingga 5 Juta Dan Penjara 3 Hari Sudah Menanti

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 16:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Banten yang masih menyepelekan protokol kesehatan penanganan Covid-19 mulai hari ini harus hati-hati. Karena sanksi denda jutaan rupiah hingga hukuman kurungan bakal dialami jika masih nekat melanggar prokes.

Hal ini seiring telah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) menjadi Perda oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Perda Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan bertujuan untuk mengatur landasan hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemutusan matai rantai Covid-19 di wilayah Banten.


"Perda ini juga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat karena kerja memutus matai rantai ini bukan saja kerja pemerintah tetapi seluruh elmen baik dunia usaha, pelaku usaha, dan masyarakat secara umum," ujar Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1).

Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu menyebutkan, Perda Covid-19 mengatur kaitan tata kerja pencegahan yang nanti dilakukan oleh unsur pemerintah serta tim gabungan TNI Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakn protokol kesehatan.

Selain itu, dalam Perda tersebut mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antarlembaga baik pemeritnah daerah dan TNI Polri untuk melaksanakan program-program pemutus matai rantai Covid-19 di Banten.

"Ya di dalam situ (Perda-red) diatur (sanksi-red), makanya sekarang bukan lagi edukasi. Kalau kemarin pada saat Pilkada, pada saat gubernur mengeluarkan surat terkait dengan prokes itu kan edukasi, tapi sekarang kita melihat sendiri penyebaran kasus konfirmasinya sungguh sangat luar biasa di Banten," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Kita buka fasilitas kesehatan juga kan kita sedang berusaha untuk meningkatkan Faskes di Banten. Ini tidak akan menjadi jaminan apabila masyarakatnya tidak patuh nanti akan bertambah lagi, bertambah lagi, bertambah lagi," sambungnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar menambahkan, secara spesifik terdapat beberapa pasal yang memuat sanksi mulai sanksi administrasi, denda, hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pasal 26 Bab X ketentuan pidana disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a dan Pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200 ribu dan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Kemudian, di Pasal 27 disebutkan, setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyiadakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaskud pada Pasal 11 ayat 1  huruf a dan Pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 500 ribu atau paling banyak sebesar Rp 5 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

"Di pasal 27 mengatur sanksi yang berbasis tipiring dengan denda antara Rp 100 sampai Rp 200, dan kurungan 3 hari. Lalu, di pasal 30 itu juga mengatur bahwa dalam hal ditemukan aspek-aspek hukum lainnya maka juga dibuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aspek-aspek hukum umum atau hukum-hukum yang mengacu kepada UU Karantina dan aspek-aspek hukum pidana," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya