Berita

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian (ketiga kiri)/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat: Dakwaan Jaksa Tidak Sah Karena Berubah

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dianggap tidak sah dan tidak jelas.

Hal itu merupakan poin yang disampaikan terdakwa Jumhur Hidayat melalui kuasa hukumnya di sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis siang (28/1).

"Pada prinsipnya kami tadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian kepada wartawan di depan ruang sidang di PN Jaksel, Kamis siang (28/1).


Menurut Oky, dakwaan JPU kepada Jumhur tidak sah karena Jaksa mengubah dakwaan pada sidang sebelumnya.

"Padahal tidak boleh. Padahal dakwaan itu tidak boleh diubah sebelum sidang dimulai," kata Oky.

Selain itu kata Oky, dakwaan JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak jelas karena tidak diuraikan unsur-unsur terkait berita bohong maupun unsur-unsur keonaran.

"Jadi sumir dakwaannya," tegas Oky.

Setelah persidangan eksepsi ini selesai, kata Oky, sidang ditunda sampai dengan satu minggu ke depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Jumhur.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya