Berita

Sejumlah aktivis hadir pada sidang eksepsi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat/RMOL

Politik

Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat Dijaga Ketat, Andrianto: Rezim Paranoid!

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah selesai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).

Persidangan ini pun terlihat berbeda dari sidang sebelumnya. Karena, banyaknya petugas Kepolisian yang disiagakan di PN Jaksel. Sejak gerbang pintu masuk hingga di dalam ruang sidang Jumhur.

Bahkan, terlihat pula dua kendaraan taktis dan kendaraan sepeda motor milik Brimob yang terparkir di area parkir PN Jaksel.


Menanggapi itu,  aktivis Andrianto menyayangkan sikap rezim saat ini yang dianggap paranoid.

"Ya menurut hemat kami kan hal yang sangat paranoid yang dilakukan oleh rezim terhadap perkara politik," ujar Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan ruang sidang Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (28/1).

"Intinya dari prosesnya saja sudah tidak terbuka dia virtual, itu aja udah gak benar. Apalagi dalam proses persidangannya pun diberlakukan hal yang ketat kaya begini gitu loh," imbuhnya.

Padahal kata Andrianto, perkara yang menjerat Jumhur merupakan perkara politik yang seharusnya rezim memberikan pencerahan kepada publik sejak proses perkara hingga di persidangan.

"Karena kan dari awal perkara saudara Jumhur ini kan gak jelas. Kalau beliau dikatakan terlibat daripada anti Omnibus Law kan waktu itu banyak juga, kenapa hanya Jumhur aja gitu? Jadi kan muatan politiknya sangat kental," kata Andrianto.

Apalagi, wartawan yang hadir pun tidak diperkenankan masuk meskipun sudah menunjukkan identitas oleh petugas kepolisian yang berjaga di pintu ruang sidang.

Alasannya, ruang sidang sudah penuh karena kursi pengunjung di dalam ruang sidang hanya tersedia delapan kursi.

Beberapa pengunjung pun baik dari aktivis ProDem maupun masyarakat lainnya juga tidak diperkenankan masuk.

"Jadi asumsinya Jumhur itu diambil (ditangkap) karena bukan perkara Omnibus Law tapi karena di KAMI-nya. Ini sidangnya tuh harusnya terbuka benar biar mengambil sisi yang angle bahwa apakah hari ini berkebebasan pendapat itu diambil secara hukum gitu," pungkasnya.

Sementara itu, sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur telah selesai kurang dari satu jam lamanya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya