Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika Pilkada 2022 Diundur, Partai Besar Akan Rugi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penggabungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif pada 2024 dinilai tidak sejalan dengan semangat pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional.

Padahal, menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemisahan pemilu nasional dan lokal sangat urgensi dalam memperkuat demokrasi lokal dan otonomi daerah.

"Pengunduran jadwal pemilu serentak 2022 ke 2024 justru akan merugikan partai-partai besar yang kadernya menjadi incumbent pada Pilkada tersebut," jelas Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/1).


Wacana mundurnya Pilkada 2020 ini muncul seiring pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam draf Revisi RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR RI, ternyata juga mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.

Kendati demikian, draf RUU Pemilu tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum final. Saat ini, Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati Pemilu untuk meminta masukan.

Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi, memarkir kader incumbent justru akan berdampak kepada penurunan popularitas dan elektabilitas pada Pilkada berikutnya," jelas Andi lagi.

Adapun dalam Pasal 731 ayat 2 draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya telah menggelar Pilkada pada 2017.

Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalam 101 daerah yang akan menggelar Pilkada 2022.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya