Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika Pilkada 2022 Diundur, Partai Besar Akan Rugi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penggabungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif pada 2024 dinilai tidak sejalan dengan semangat pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional.

Padahal, menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemisahan pemilu nasional dan lokal sangat urgensi dalam memperkuat demokrasi lokal dan otonomi daerah.

"Pengunduran jadwal pemilu serentak 2022 ke 2024 justru akan merugikan partai-partai besar yang kadernya menjadi incumbent pada Pilkada tersebut," jelas Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/1).


Wacana mundurnya Pilkada 2020 ini muncul seiring pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam draf Revisi RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR RI, ternyata juga mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.

Kendati demikian, draf RUU Pemilu tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum final. Saat ini, Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati Pemilu untuk meminta masukan.

Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi, memarkir kader incumbent justru akan berdampak kepada penurunan popularitas dan elektabilitas pada Pilkada berikutnya," jelas Andi lagi.

Adapun dalam Pasal 731 ayat 2 draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya telah menggelar Pilkada pada 2017.

Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalam 101 daerah yang akan menggelar Pilkada 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya