Berita

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2, Yusuf Kohar/RMOLLampung

Politik

Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait Pilkada Bandarlampung 2020 mendapat respons dari rival mereka, Yusuf Kohar.

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 itu mengatakan, pembatalan MA terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung tidak membatalkan keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung.

Yusuf Kohar mengatakan hal tersebut lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00 WIB.


Wakil Walikota Bandarlampung itu beralasan, MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, bukan pembatalan terbukti TSM-nya paslon nomor urut 3, Eva-Deddy.

"Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung," tulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dilanjutkannya, karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari Eva-Deddy maka statusnya masih didiskualifikasi.

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional untuk menyoal dugaan pelanggaran TSM yang menguntungkan Eva-Deddy lewat penggunaan anggaran APBD dan pengerahan ASN.

Pasalnya, beberapa kebijakan suami Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung Herman HN, dinilai Yusuf Kohar telah menguntungkan Eva-Deddy.

Kepada kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12), Yusuf Kohar mengaku optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti.

Dia menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva dan pengacara kaliber nasional Yusril Ihza Mahendra.

Dituturkan Yusuf Kohar, menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawalkot 03.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," tandasnya.

Dikatakannya, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya