Berita

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2, Yusuf Kohar/RMOLLampung

Politik

Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait Pilkada Bandarlampung 2020 mendapat respons dari rival mereka, Yusuf Kohar.

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 itu mengatakan, pembatalan MA terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung tidak membatalkan keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung.

Yusuf Kohar mengatakan hal tersebut lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00 WIB.


Wakil Walikota Bandarlampung itu beralasan, MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, bukan pembatalan terbukti TSM-nya paslon nomor urut 3, Eva-Deddy.

"Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung," tulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dilanjutkannya, karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari Eva-Deddy maka statusnya masih didiskualifikasi.

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional untuk menyoal dugaan pelanggaran TSM yang menguntungkan Eva-Deddy lewat penggunaan anggaran APBD dan pengerahan ASN.

Pasalnya, beberapa kebijakan suami Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung Herman HN, dinilai Yusuf Kohar telah menguntungkan Eva-Deddy.

Kepada kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12), Yusuf Kohar mengaku optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti.

Dia menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva dan pengacara kaliber nasional Yusril Ihza Mahendra.

Dituturkan Yusuf Kohar, menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawalkot 03.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," tandasnya.

Dikatakannya, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya