Berita

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2, Yusuf Kohar/RMOLLampung

Politik

Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait Pilkada Bandarlampung 2020 mendapat respons dari rival mereka, Yusuf Kohar.

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 itu mengatakan, pembatalan MA terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung tidak membatalkan keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung.

Yusuf Kohar mengatakan hal tersebut lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

Wakil Walikota Bandarlampung itu beralasan, MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, bukan pembatalan terbukti TSM-nya paslon nomor urut 3, Eva-Deddy.

"Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung," tulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dilanjutkannya, karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari Eva-Deddy maka statusnya masih didiskualifikasi.

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional untuk menyoal dugaan pelanggaran TSM yang menguntungkan Eva-Deddy lewat penggunaan anggaran APBD dan pengerahan ASN.

Pasalnya, beberapa kebijakan suami Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung Herman HN, dinilai Yusuf Kohar telah menguntungkan Eva-Deddy.

Kepada kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12), Yusuf Kohar mengaku optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti.

Dia menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva dan pengacara kaliber nasional Yusril Ihza Mahendra.

Dituturkan Yusuf Kohar, menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawalkot 03.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," tandasnya.

Dikatakannya, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya