Berita

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2, Yusuf Kohar/RMOLLampung

Politik

Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait Pilkada Bandarlampung 2020 mendapat respons dari rival mereka, Yusuf Kohar.

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 itu mengatakan, pembatalan MA terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung tidak membatalkan keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung.

Yusuf Kohar mengatakan hal tersebut lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00 WIB.


Wakil Walikota Bandarlampung itu beralasan, MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, bukan pembatalan terbukti TSM-nya paslon nomor urut 3, Eva-Deddy.

"Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung," tulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dilanjutkannya, karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari Eva-Deddy maka statusnya masih didiskualifikasi.

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional untuk menyoal dugaan pelanggaran TSM yang menguntungkan Eva-Deddy lewat penggunaan anggaran APBD dan pengerahan ASN.

Pasalnya, beberapa kebijakan suami Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung Herman HN, dinilai Yusuf Kohar telah menguntungkan Eva-Deddy.

Kepada kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12), Yusuf Kohar mengaku optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti.

Dia menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva dan pengacara kaliber nasional Yusril Ihza Mahendra.

Dituturkan Yusuf Kohar, menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawalkot 03.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," tandasnya.

Dikatakannya, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya