Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 07:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandarlampung atas pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum sampai secara resmi ke KPU setempat.

Putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Hingga hari ini KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA," ujar Ketua KPU, Dedy Triyadi, Rabu (27/1).

Dedy melanjutkan, jika sudah menerima putusan MA maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Saat ini, Dedy bersama Koordinator dan wakil divisi Hukum, Robiul dan Hamami, tengah berkonsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada akan digelar di MK Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB. Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Majelis yang menyidangkan adalah Majelis Panel II yang terdiri dari Hakim MK Prof. Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki Foekh.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring hanya dua orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," jelas Robiul.

Sementara jawaban termohon dan daftar alat bukti dijadwalkan diserahkan pada 1-9 Februari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya