Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 07:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandarlampung atas pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum sampai secara resmi ke KPU setempat.

Putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Hingga hari ini KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA," ujar Ketua KPU, Dedy Triyadi, Rabu (27/1).


Dedy melanjutkan, jika sudah menerima putusan MA maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Saat ini, Dedy bersama Koordinator dan wakil divisi Hukum, Robiul dan Hamami, tengah berkonsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada akan digelar di MK Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB. Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Majelis yang menyidangkan adalah Majelis Panel II yang terdiri dari Hakim MK Prof. Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki Foekh.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring hanya dua orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," jelas Robiul.

Sementara jawaban termohon dan daftar alat bukti dijadwalkan diserahkan pada 1-9 Februari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya