Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 07:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandarlampung atas pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum sampai secara resmi ke KPU setempat.

Putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Hingga hari ini KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA," ujar Ketua KPU, Dedy Triyadi, Rabu (27/1).


Dedy melanjutkan, jika sudah menerima putusan MA maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Saat ini, Dedy bersama Koordinator dan wakil divisi Hukum, Robiul dan Hamami, tengah berkonsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada akan digelar di MK Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB. Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Majelis yang menyidangkan adalah Majelis Panel II yang terdiri dari Hakim MK Prof. Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki Foekh.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring hanya dua orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," jelas Robiul.

Sementara jawaban termohon dan daftar alat bukti dijadwalkan diserahkan pada 1-9 Februari.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya