Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Eks HTI Dilarang Nyoblos, Pengamat: Memilih Dan Dipilih Tanggung Jawab Negara

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 02:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klausal larangan mengikuti kontestasi pemilu dalam RUU Pemilu disorot lantaran Pemilu merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan bagian dari demokrasi.

Pengamat politik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai, pemenuhan hak sebagai warga negara tidak bisa dihiraukan. Pemiliu merupakan bagian ekspresif perwujudan kedaulatan rakyat.

"Seperti memilih dan dipilih. Itu kan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin haknya tetap tersalurkan serta dapat dijadikan sebagai nilai demokrasi," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/1).


Menurutnya, HTI menjadi oraganisasi terlarang harus ditetapkan terlebih dahulu dan jangan tiba-tiba. Ia merujuk pada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa memiliki hak pilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai sebagai tindakan diskriminatif.

"Kalau dulu orang yang bebas dari surat G 30S PKI, akhirnya dihapus surat keterangan surat G 30S PKI itu," tuturnya.

Asep menyebut, yang dibubarkan hanya badan hukumnya bukan pemikiran HTI yang berbeda dengan pemerintah. Ia khawatir hal tersebut menjadi meluas dan menjadi negara otoriter dan tidak demokratris.

"Misalkan ke FPI atau pun oraganisasi terlarang lainnya. Berbeda dengan PKI, pemikiran, organisasi, penyebaran luasannya pun dilarang," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya