Berita

Bisnis

Dengan DPLK bank bjb, Siapapun Bisa Punya Masa Pensiun Sejahtera

RABU, 27 JANUARI 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Siapapun anda. Berapapun besaran penghasilan Anda saat ini. Anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera setelah pensiun nanti.

Pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja. Namun, fakta yang ada, sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki dana pensiun.
 
Tidak semua perusahaan memberikan dana pensiun bagi pekerjanya. Terlebih, masih banyak pekerja yang abai dalam mempersiapkan dana pensiun menyambut masa hari tua.


Persiapan sejak dini dalam menyambut masa pensiun mutlak diperlukan agar kehidupan di masa tua dapat tertata. Nah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb dapat membantu mewujudkan keinginan itu.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto dalam keterangannya, Rabu (27/1), menjelaskan, fasilitas DPLK bank bjb ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

Syarat kepesertaan sangat mudah. Minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya.

Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau.  Cukup dengan Rp100.000, sudah bisa menjadi nasabah bjb DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp50.000 setiap bulan

Peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

Sistem bjb DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya sekedar menabung dan mengendapkan dana. Jumlah uang nasabah juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi.
Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7% dengan rentang waktu investasi 25 tahun. Persentase pengembangan tersebut bisa jadi lebih tinggi lagi, jika peserta memilih strategi investasi yang tepat.

Fasilitas DPLK bank bjb juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan yang fleksibel di mana peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya