Berita

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Saksi Kasus Edhy Prabowo Diduga Tidak Jujur, KPK Siapkan Jerat Pasal Merintangi Penyidikan

RABU, 27 JANUARI 2021 | 21:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan sanksi tegas jika tidak kooperatif dan jujur kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri karena adanya saksi yang tidak jujur saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (27/1).


Namun demikian, Ali tidak merinci siapa saja saksi yang dianggap tidak jujur saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akan tetapi kata Ali, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam pengembangan perkara ini.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.

Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).

Pelimpahan itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau P21.

JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya