Berita

Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah/Net

Politik

Bantah Era Jokowi Obral IPPKH, Begini Data Kementerian LHK

RABU, 27 JANUARI 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan obral Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dibantah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat," ujar Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).

Ia pun membeberkan data KLHK terkait luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, HPH, HTI ataupun tambang/IPPKH.


Selama periode 1984-2020, kata dia, terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, di mana 746 izin seluas 6,7 juta hektare, atau lebih 91 persennya diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014.

Di era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektare, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218 ribu hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara tahun 2012-2014.

"Dengan demikian, lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare selama 36 tahun terakhir berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya (Menteri LHK) menjabat," beber Nunu.

Sementara itu, data Hutan Tanaman Industri (HTI) hingga Desember 2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 11,2 juta hektare. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, izin dikeluarkan sebanyak 1,2 juta hektare atau hanya 10,7 persen dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

"Itu pun dari izin tersebut, hampir 590 ribu hektare telah memperoleh persetujuan prinsip dari menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu hektare lebih, atau 5,4% izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020," jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 18,7 juta hektare yang diberikan sampai Desember 2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 291 ribu hektare atau setara dengan di bawah 1,6 persen dari luas total yang diberikan.

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektare sejak orde baru hingga tahun 2020. Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu hektare atau lebih dari 22 persen.

"Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu hektare atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004-2014," lanjutnya.

Dari 131 ribu hektare izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, jelasnya, seluas 14.410 hektare atau 147 unit izin adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu hektare.

Khusus di Provinsi Kalimantan Selatan, data IPPKH aktif hingga tahun 2020 sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektare (5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi) terdiri dari IPPKH non tambang 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 hektare dan IPPKH pertambangan sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 hektare.

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 hektare terbit sebelum 20 Oktober 2014.

"Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi gubernur," tegas Nunu.

Obral pemberian IPPKH oleh Kementerian LHK era Siti Nurbaya sebelumnya disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah yang juga menjadi rujukan politisi Demokrat, Rachland Nashidik.

Ia menjelaskan, ada 1.034 unit IPPKH seluas 499.655,57 hektare secara nasional yang diterbitkan sejak era Menteri LHK M Prakosa yang menjabat 2001-1004 hingga era Siti Nurbaya. Namun dari jumlah tersebut, Jatam menyebut 266.400 hektare di antaranya diterbitkan era Siti Nurbaya.

"Itu sudah setengah dari 499. Artinya dia menteri paling banyak ngobral izin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.

Klarifikasi ini disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait berita Kantor Berita Politik RMOL berjudul "Sejak Era Presiden Megawati, Setengah Dari Total IPPKH Diobral Menteri Siti Nurbaya".

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya