Berita

Gede Sandra/Net

Publika

Salah Kaprah Istilah Sovereign Wealth Funds

RABU, 27 JANUARI 2021 | 16:27 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

TIM ekonomi pemerintah tampak gagal paham dengan istilah Sovereign Wealth Funds (SWFs).

Dalam salah satu media online (25/1) diberitakan:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pembentukan SWFs ini memiliki tujuan, sumber dana, entitas, serta karakteristik investor yang berbeda. Salah satu SWFs yang dinilai memiliki kemiripan dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk Indonesia adalah National Investment & Infrastructure Fund (NIIF) India.
 
Dikatakan Sri Mulyani, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mirip dengan National Investment & Infrastructure Fund (NIIF) di India. Tapi pertanyaannya, apakah benar NIIF adalah suatu SWFs?

Dikatakan Sri Mulyani, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mirip dengan National Investment & Infrastructure Fund (NIIF) di India. Tapi pertanyaannya, apakah benar NIIF adalah suatu SWFs?

Berdasarkan laman resmi NIIF (https://niifindia.in/), disebutkan bahwa “National Investment and Infrastructure Fund Limited (NIIFL) is a collaborative investment platform for international and Indian investors, anchored by the Government of India.”
 
Tidak ada kata-kata Sovereign Wealth Funds (SWFs). Yang ada disebutkan NIIF adalah suatu platform investasi kolaboratif.

Baik, coba kita periksa lagi sumber yang lain. Sekarang ke Lembaga yang memang khusus melakukan databasing seluruh SWFs di Dunia, yaitu SWF Institute (https://www.swfinstitute.org). Bila ditelusuri ke laman organisasi tersebut untuk profil wilayah Asia, terdapat 24 SWFs di wilayah Asia, tapi tidak dicantumkan nama NIIF. Padahal NIIF sudah berdiri sejak tahun 2015.

Dan memang diakui sendiri oleh media ekonomi di India (https://www.indianeconomy.net/splclassroom/what-is-national-investment-and-infrastructure-fund-niif/), bahwa “These funds are known as SWFs and invests in assets as stocks, bonds, real estate, commodities etc. The NIIF is not such an entity and hence can’t be called as an SWFs in the pure sense.”

Ya, artinya NIIF tidak bisa disebut sebagai SWF.

Sehingga kurang tepat bila dikatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) -yang mirip NIIF ini- adalah sebuah SWFs.  

Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan SWFs? Bagaimana sejarahnya? Dan mengapa NIIF yang mirip LPI tidak masuk ke dalam kategori SWFs? Mari kita ulas.

Definisi SWFs

Sejak 2008, anggota-anggota International Working Group (IWG) dari SWFs telah bersepakat dalam Generally Accepted Principles and Practices (GAPP) tentang definisi dari SWFs:

Sovereign Wealth Funds (SWFs) adalah suatu dana investasi tujuan-khusus yang dimiliki oleh pemerintah. Dibuat oleh pemerintah untuk tujuan-tujuan makroekonomi, SWFs menyimpan, mengatur, atau mengadministrasikan aset-aset untuk mencapai tujuan-tujuan finansial, dan menerapkan suatu himpunan strategi investasi termasuk investasi dalam aset-aset keuangan di luar negeri. (IWG 2008, p.3)

Sejarah SWFs


SWF pertama yang dibuat pasca-Perang Dunia ke-II adalah Kuwait Investment Authority (KIA). Didirikan oleh pemerintah Kuwait pada 1953, delapan tahun sebelum negeri Teluk ini merdeka (1961). Semenjak saat itu telah terbentuk 127 SWFs di Dunia.  

Kebanyakan SWFs awal dibentuk oleh negara-negara eksportir komoditi minyak bumi dengan menyisihkan pendapatan minyak mereka. Tujuannya adalah untuk menghindarkan negara-negara tersebut dari apa yang disebut sebagai “Dutch Disease”.

“Dutch Disease” adalah suatu fenomena ekonomi yang menimpa negara-negara pengekspor sumber daya alam (minyak bumi), yang malah mengalami penurunan ekonomi akibat kemunduran sektor manufaktur di negaranya. Yang terjadi dalam fenomena ekonomi ini adalah : naiknya ekspor minyak bumi di negara tersebut akan meningkatkan devisa- meningkatnya cadangan devisa akan memperkuat mata uang negara tersebut - menguatnya mata uang akan membuat biaya impor menjadi mahal - mahalnya biaya impor akan menekan sektor manufaktur negara tersebut yang tergantung pada bahan baku impor – mundurnya sektor manufaktur akan menekan pertumbuhan ekonomi.

Maka jalan keluarnya bagi negara-negara korban “Dutch Disease” adalah dengan mengelola kelebihan pendapatan devisa hasil eskpor minyak buminya. Devisa negara-negara diinvestasikan kembali ke luar negeri membeli saham perusahaan-perusahaan keuangan, otomotif, perhotelan, telekomunikasi, pertambangan, transportasi, atau juga dengan membeli surat-surat utang di negara maju demi mengejar imbal hasil yang menguntungkan dalam jangka panjang.

Dalam kondisi krisis akibat jatuhnya harga minyak bumi atau krisis keuangan, dana yang terdapat di SWFs juga dapat ditarik untuk menyelamatkan ekonomi negara. Inilah sebenarnya fungsi dari SWFs.

Negara-negara noneksportir minyak, contohnya China, Singapura, Australia, Jepang, Hong Kong, dan Korea Selatan ikut membangun SWFs karena mengalami kelebihan pendapatan dari devisa hasil ekspor negara mereka, naiknya pendapatan dari booming sektor properti, dan juga akibat besarnya pendapatan pajak sehingga mengalami budget surplus.

Dalam kasus China, banjirnya devisa membuat mata uang Yuan mengalami apresiasi sehingga tidak menguntungkan bagi aktivitas ekspor impor mereka.

Empat SWFs dengan pengelolaan asset yang terbesar adalah:
1. Norway Government Pension Fund Global, Norwegia (1,1 dolar AS triliun)
2. China Investment Corporation, China (1 triliun dolar AS)
3. Abu Dhabi Investment Authority, UAE (579 miliar dolar AS)
4. Hongkong Monetary Authority Investment Portfolio, Hongkong (576 miliar dolar AS).      

Kesimpulan


Jadi, yang dapat disimpulkan:
1. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia bila benar mengacu pada NIIF di India, tidak dapat dikategorikan sebagai SWFs karena tidak sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Lebih tepat bila LPI dikategorikan sebagai “fund manager” yang diinisiasi pemerintah berkolaborasi dengan pihak asing.

Selain itu bila benar sebagai SWFs, mereka seharusnya juga tidak menerbitkan bond (surat utang) untuk ekuity, karena justru aktivitas SWFs adalah memborong surat-surat utang di negara maju (rating AAA) dan mengurangi beban utang domestik (contoh Australia).

2. SWFs yang sukses itu didirikan oleh negara-negara tersebut tepat pada masa mereka mengalami berbagai booming komoditi minyak, booming sektor properti, devisa ekspor berlimpah, budget surplus, dan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Bukan justru dibangun pada saat resesi dan defisit budget sangat besar seperti di Indonesia seperti sekarang. Ingat India pun mendirikan NIIF pada tahun 2015, saat pertumbuhan ekonomi mereka sangat tinggi di 7,9% - bagaimanapun rekam jejak pertumbuhan tinggi inilah yang membuat NIIF menarik di mata investor setelahnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya