Berita

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah/Net

Politik

Bukan Empati Pandemi, Penolakan Revisi UU Pemilu Karena Masa Depan PAN Terancam

RABU, 27 JANUARI 2021 | 16:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Amanat Nasional menolak revisi Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu. Alasannya, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi virus corona baru (Covid-19).

Kata PAN, sebaiknya saat ini empati disalurkan untuk fokus menghadapi pandemi ketimbang merevisi UU Pemilu. Apalagi, UU Pemilu masih relevan diterapkan dalam momentum Pilkada dan Pilpres mendatang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, (IPO) Dedi Kurnia Syah menyangsikan sikap politik PAN itu.


Dedi menengarai, penolakan PAN terhadap revisi UU Pemilu lebih dikarenakan urusan politik semata dibanding empati pada kesulitan bangsa menghadapi pandemi yang kasusnya sudah tembus lebih dari 1 juta.

"Lebih pada urusan politik dibanding empati pada pandemi, karena UU Pemilu tidak mempengaruhi penanganan pandemi, tetapi berpengaruh pada masa depan PAN sendiri," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Dedi mengatakan, perubahan UU Pemilu yang tengah di bahas di DPR bisa saja menyasar sistem dari proporsional terbuka ke tertutup.

Analisa Dedi, dengan perubahan satu substansi itu saja akan berimbas pada PAN. Sebabnya pada momentum elektoral seperti pemilihan legislatif (Pileg) partai berlambang matahari terbit itu titik tumpunya pada sosok calon bukan partai.

"Perubahan UU Pemilu bisa saja menyasar soal sistem, dari terbuka proporsional menjadi tertutup proporsional, jika itu terjadi, maka Parpol kelas menengah semacam PAN harus kerja sangat keras," demikian kata Dedi.

Imbas dari sistem itu, dijelaskan Dedi akan membuat pemilih mengkalkulasi partai mana saja yang dinilai paling layak menjadi saluran aspirasi politik.

"Jika ada perubahan sistem pemilu menjadi tertutup proporsional, PAN harus kerja sangat keras karena pemilih hanya akan melihat Parpol bukan kandidat, baik untuk legislatif maupun eksekutif," pungkas Dedi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya