Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Sebagai Bentuk Protes KAMI, GN Tidak Akan Hadir Di Sidang Kasus Syahganda-Jumhur Besok

RABU, 27 JANUARI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat besok tiak akan dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo (GN).

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf memastikan hal tersebut dengan menyataan, ketidakhadiran GN dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.

"Terkait sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat, besok Kamis, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan menghadiri sidang," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).


"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," sambungnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu, adalah bisa dilihat dari beberap hal.

Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," katanya.

Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kaus ini tidak adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.

Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegas Gde Siriana Yusuf menutup.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan pada 21 Desemeber yang lalu, tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (4/1).

Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. Namun, hakim menolak eksepsi Syahganda dan Jumhur.

Rencananya, Kamis besok (28/1) PN Depok akan melanjutkan sidang perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya