Berita

Sejumlah aksi wanita turun ke jalan untuk mendorong upaya penanganan dan pencegahan kasus pelecehan seksual yang lebih serius di India kerap dilakukan/Reuters

Dunia

Pengadilan India Putuskan Meraba-Raba Tanpa Melepas Pakaian Bukan Kekerasan Seksual, Aktivis Geram

RABU, 27 JANUARI 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Isu pelecehan seksual kembali hangat dibahas di India belakangan ini. Terlebih setelah sebuah pengadilan di negeri Bollywood itu memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak tidak bisa dianggap sebagai serangan seksual selama tidak ada "kontak kulit-ke-kulit" atau "niat seksual".

Putusan kontroversial itu dibuat pada 19 Januari lalu oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bombay Pushpa V. Ganediwala. Putusan itu pun membebaskan seorang pria berusia 39 tahun yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun pada tahun 2016 atas segala tuduhan terkait penyerangan seksual.

Menurut dokumen pengadilan, seperti dikabarkan CNN pada Selasa (26/1), selama persidangan sang gadis menyebut bahwa pria itu membawanya ke rumahnya dengan dalih memberinya jambu pada Desember 2016 lalu. Namun Pria tersebut justru meraba-raba payudaranya dan mencoba melepaskan pakaiannya.


Setelah sang gadis melaporkan tindakan itu, pria tersebut pun dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan yang lebih rendah. Namun kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Setelah melakukan banding, dalam putusannya pada 19 Januari, Hakim Ganediwala menemukan bahwa tindakan pria itu tidak termasuk dalam definisi "pelecehan seksual" yang diancam hukuman penjara minimal tiga tahun yang dapat diperpanjang hingga lima tahun.

"Mengingat sifat hukuman yang ketat untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," begitu kutipan keputusan tersebut.

Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak Dari Pelanggaran Seksual India 2012 sendiri tidak secara eksplisit menyatakan bahwa kontak "kulit-ke-kulit" diperlukan untuk sebuah tindakan bisa disebut sebagai serangan seksual.

Dengan putusan tersebut, Hakim Ganediwala pun kemudian membebaskan terdakwa pelecehan seksual. Namun dia tetap tetapi menghukumnya atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman untuk suatu pelanggaran harus proporsional dengan beratnya kejahatan tersebut," katanya.

Keputusan pengadilan itu memicu banyak kecaman dari sejumlah pihak di India yang geram. Komisi Nasional Wanita mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut. Pasalnya, mereka menilai bahwa putusan itu akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.

Sementara itu, seorang pengacara di Mahkamah Agung India Karuna Nundy menyebut bahwa sang hakim yang memberikan putusan yang sepenuhnya bertentangan dengan hukum yang ditetapkan.

"Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan," tulisnya melalui akun Twitter.

Komentar senada juga diungkapkan oleh Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India. Dia mengatakan bahwa keputusan itu memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial.

Pelecehan seksual diketahui merupakan salah satu isu besar di India. Berdasarkan angka resmi tahun 2018, pemerkosaan terhadap seorang wanita dilaporkan setiap 16 menit di negara tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya