Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

13 ASN Tak Netral Sepanjang Pilwalkot Bandarlampung, 7 Orang Telah Disanksi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang perhelatan Pemilihan Walikota Bandarlampung 2020 dapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 13 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilwakot Bandarlampung 2020. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru, hingga dokter. Semuanya telah diadukan ke Komisi ASN RI.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima putusan sanksi.


Kemudian, 3 orang yang merupakan Kepala SMPN 16 Bandarlampung dan dua ASN guru SMPN 16 yang menerima handuk dan brosur paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman tidak mendapatkan sanksi.

Sementara 4 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang dan terbukti tidak netral. Di antaranya Dr Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan.

Kemudian, Lurah Kemilingpermai dan Lurah Jagabaya III Kecamatan Wayhalim yang berfoto di posko pemenangan dan berfoto di banner bertuliskan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Terakhir, Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap paslon 3 Eva-Deddy di grup Whatsapp.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada 6 ASN yang dilaporkan ke KASN lantaran menjadi saksi termohon paslon 3 Eva-Deddy dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Bawaslu Lampung.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Salah satu saksi, Lurah Kampung Baru Patiwijaya tidak hadir dalam sidang. Sehingga tidak dilaporkan rekomendasi ke KASN oleh Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Lampung.

"Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN," tutup Candrawansah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya