Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

13 ASN Tak Netral Sepanjang Pilwalkot Bandarlampung, 7 Orang Telah Disanksi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang perhelatan Pemilihan Walikota Bandarlampung 2020 dapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 13 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilwakot Bandarlampung 2020. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru, hingga dokter. Semuanya telah diadukan ke Komisi ASN RI.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima putusan sanksi.


Kemudian, 3 orang yang merupakan Kepala SMPN 16 Bandarlampung dan dua ASN guru SMPN 16 yang menerima handuk dan brosur paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman tidak mendapatkan sanksi.

Sementara 4 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang dan terbukti tidak netral. Di antaranya Dr Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan.

Kemudian, Lurah Kemilingpermai dan Lurah Jagabaya III Kecamatan Wayhalim yang berfoto di posko pemenangan dan berfoto di banner bertuliskan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Terakhir, Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap paslon 3 Eva-Deddy di grup Whatsapp.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada 6 ASN yang dilaporkan ke KASN lantaran menjadi saksi termohon paslon 3 Eva-Deddy dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Bawaslu Lampung.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Salah satu saksi, Lurah Kampung Baru Patiwijaya tidak hadir dalam sidang. Sehingga tidak dilaporkan rekomendasi ke KASN oleh Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Lampung.

"Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN," tutup Candrawansah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya