Berita

Ambroncius Nababan Ketum Pro Jamin/Net

Presisi

Usai Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Diseret Ke Bareskrim

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 20:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber, Propam dan disaksikan oleh Itwasum Polri, menyimpulkan status Ambroncius Nababan dinaikan dari saksi sebagai tersangka.

"Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Argo, kemudian tim penyidik mendatangi kediaman Ambroncius untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan.


"Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Terkait dengan penahanan, kata Argo, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.

"Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik," tandas Argo.

Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.

"Besok akan kita sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Argo.

Pasal yang disangkakan ialah 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya