Berita

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Mantan HTI Dilarang Nyaleg, Nasdem: Mereka Harus Mengakui Pancasila

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu legislatif, Pemilu kepala daerah dan pemilu presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan, larangan itu muncul secara normatif bahwa setiap warganegara Indonesia harus patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia jika ingin ikut sebagai peserta pemilihan umum.

“Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).


Saan menegaskan, meski mereka sudah menjadi mantan namun aturan tersebut tetap berlaku, selama para mantan anggota HTI belum mengakui ideologi Indonesia.

“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,” katanya.

Politisi Nasdem itu mencontohkan laiknya mantan napi korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di mahkamah agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya