Berita

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Mantan HTI Dilarang Nyaleg, Nasdem: Mereka Harus Mengakui Pancasila

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu legislatif, Pemilu kepala daerah dan pemilu presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan, larangan itu muncul secara normatif bahwa setiap warganegara Indonesia harus patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia jika ingin ikut sebagai peserta pemilihan umum.

“Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).


Saan menegaskan, meski mereka sudah menjadi mantan namun aturan tersebut tetap berlaku, selama para mantan anggota HTI belum mengakui ideologi Indonesia.

“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,” katanya.

Politisi Nasdem itu mencontohkan laiknya mantan napi korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di mahkamah agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya