Berita

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Mantan HTI Dilarang Nyaleg, Nasdem: Mereka Harus Mengakui Pancasila

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu legislatif, Pemilu kepala daerah dan pemilu presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan, larangan itu muncul secara normatif bahwa setiap warganegara Indonesia harus patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia jika ingin ikut sebagai peserta pemilihan umum.

“Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).

Saan menegaskan, meski mereka sudah menjadi mantan namun aturan tersebut tetap berlaku, selama para mantan anggota HTI belum mengakui ideologi Indonesia.

“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,” katanya.

Politisi Nasdem itu mencontohkan laiknya mantan napi korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di mahkamah agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” tandasnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya