Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers/Net

Presisi

Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN VIII Soal Tanah Markaz Syariah

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan PTPN VIII terkait sengketa lahan yang Markaz Syariah.

Dalam hal ini PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab lantaran dianggap menggunakan lahan tanpa izin dengan membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terkait laporan tersebut tentunya Bareskrim Polri akan menindaklanjutinya.


"Kalau ada laporan kewajiban dari Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).

Meski demikian, kata Rusdi, hingga laporan diterima, Bareskrim Polri belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lantaran penyidik masih mempelajari terkait dengan persoalan tersebut.

"Belum (ada pemanggilan) masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," pungkas Argo.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Rizieq Shihab. Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Dalam pelaporan di Bareskrim, Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 UU 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU 26/2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya