Berita

Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) ditahan KPK/RMOL

Hukum

Setelah Tahan Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN, KPK Tahan Komisaris PT AIP Kasus Korupsi Pengadaan CSRT

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) berkerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Tersangka yang ditahan hari ini, Senin (25/1) adalah Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP).

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (25/1).


Alex menjelaskan, pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, tersangka telah diundang oleh tersangka Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan tersebut.

Pembahasan proyek tersebut pun ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan dan disepakati untuk merekayasa penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark-up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu (20/1) kemarin, KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Priyadi Kardono (PRK) dan Muchamad Muchlis (MUM).

Perkara ini pun dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya