Berita

Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) ditahan KPK/RMOL

Hukum

Setelah Tahan Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN, KPK Tahan Komisaris PT AIP Kasus Korupsi Pengadaan CSRT

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) berkerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Tersangka yang ditahan hari ini, Senin (25/1) adalah Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP).

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (25/1).


Alex menjelaskan, pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, tersangka telah diundang oleh tersangka Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan tersebut.

Pembahasan proyek tersebut pun ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan dan disepakati untuk merekayasa penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark-up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu (20/1) kemarin, KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Priyadi Kardono (PRK) dan Muchamad Muchlis (MUM).

Perkara ini pun dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya